Papua
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BELAJAR DARI AMAZON JIKA MASYARAKAT PRIBUMI AMAZON MEREKA BISA, MASYARAKAT PRIBUMI PAPUA JUGA BISA! ๐Ÿน๐ŸŒฟ


Pendahuluan: Luka yang Sama, Benua yang Berbeda.


Di pedalaman lembah Amazon yang lebat, Ecuador, tahun 2019, dunia menyaksikan sebuah kemenangan hukum yang monumental. Suku Waorani, dengan tombak, cat tubuh, dan keteguhan hati yang berasal dari ribuan tahun penghormatan pada hutan, berhadapan dengan raksasa industri minyak dan pemerintah negara itu. Mereka membawa perjuangan mempertahankan tanah leluhur ke pengadilan, dan dengan menakjubkan, mereka MENANG. Putusan pengadilan membatalkan lelang blok minyak di atas wilayah adat seluas 200.000 hektar, mengakui hak masyarakat adat atas konsultasi bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC). Tanah, hutan, sungai, dan nyawa budaya mereka selamat setidaknya untuk sementara dari bor yang merusak.


Kisah heroik ini bukan sekadar berita dari belahan dunia lain. Ia adalah cermin yang memantulkan potret nyaris identik dari ujung timur Indonesia: Tanah Papua. Di sini, di pulau dengan hutan tropis terluas ketiga di dunia, paru-paru bumi yang menghasilkan oksigen nomor dua setelah Amazon, nasib serupa sedang bergulir dengan cepat. Tujuh wilayah adat (Mamta, Anim Ha, La Pago, Mee Pago, Ha Anim, Domberai, Bomberai) bagai benteng alam dan budaya yang menghadapi gelombang investasi berskala nasional. Hutan dan tanah adat telah “di-bagi-bagikan” dalam peta konsesi: hutan tanaman industri, perkebunan sawit skala besar, tambang, hingga proyek infrastruktur masif seperti Proyek Strategis Nasional (PSN). Dampaknya sudah nyata: kerusakan ekosistem, fragmentasi sosial, dan ancaman terhadap kedaulatan pangan serta identitas masyarakat adat.


Jika di Amazon Suku Waorani bisa membuktikan bahwa hukum dapat berpihak pada yang lemah melawan yang kuat, maka pertanyaan mendesak muncul: Mengapa Papua tidak bisa? Analisis ini akan mengupas paralel antara perjuangan di Amazon dan di Papua, mengekstrak pelajaran strategis, dan menawarkan kerangka pikir bahwa kemenangan hak-hak masyarakat adat Papua bukanlah utopia, melainkan sebuah kemungkinan yang harus diperjuangkan dengan cerdas, solid, dan berkelanjutan.


1: Medan Pertempuran yang Mirip: Amazon vs. Papua.


Perjuangan Suku Waorani dan masyarakat adat Papua berakar pada konteks yang memiliki kemiripan struktural yang mencolok.


1.1. Sumber Daya sebagai “Kutukan” (Resource Curse).


Baik Amazon maupun Papua adalah rumah bagi biodiversitas yang luar biasa dan sumber daya alam yang melimpah (hutan, mineral, minyak). Kelimpahan ini justru menjadi “kutukan” yang mengundai eksploitasi dari luar. Di Amazon, incerannya adalah minyak dan kayu. Di Papua, kompleksitasnya lebih kaya: emas, tembaga, nikel, hutan kayu merbau, dan lahan untuk sawit. Narasi “pembangunan” dan “kontribusi untuk nasional” sering digunakan untuk mengesahkan ekstraksi massal ini, sementara manfaat ekonomi nyaris tidak menyentuh masyarakat lokal, malah meninggalkan limbah, degradasi lingkungan, dan konflik.


1.2. Ancaman terhadap Kosmologi dan Kedaulatan.


Bagi Suku Waorani, hutan adalah “rumah” (รฑone) dalam arti yang sepenuhnya spiritual dan fisik. Bagi masyarakat Papua, pandangan serupa diungkapkan dengan tegas: “Hutan bukan sekadar kumpulan pohon; itu adalah pasar kami, apotek kami, dan identitas kami sebagai orang Papua.” Hutan adalah supermarket yang menyediakan sagu, buah, hewan buruan; apotek hidup yang mengandung obat-obatan tradisional; sekaligus katedral alam tempat relasi dengan leluhur dan roh penjaga dirawat. Perampasan tanah untuk proyek nasional seperti food estate di Merauke atau bandara antariksa di Biak bukan hanya soal kehilangan lahan ekonomi, tetapi lebih dalam: itu adalah pemutusan mata rantai budaya, sejarah, dan spiritualitas yang membentuk manusia Papua. Ini adalah serangan terhadap kedaulatan ontologis mereka.


1.3. Pola Pengabaian FPIC (Free, Prior, and Informed Consent).


Kemenangan Waorani berpusat pada pelanggaran prosedur FPIC. Pemerintah Ecuador dianggap hanya melakukan sosialisasi singkat dan manipulatif, tanpa memberikan informasi lengkap tentang dampak, serta tidak menghormati proses pengambilan keputusan adat. Pola ini terulang persis di Papua. Di Warbon, Biak, rencana pembangunan bandara antariksa terus dipaksakan meski marga pemilik hak ulayat menyatakan tegas: “KAMI TIDAK SETUJU!”. Konsesi sawit dan HTI seringkali diperoleh dengan “surat jual” dari segelintir individu yang dianggap sebagai perwakilan, tanpa melibatkan seluruh komunitas adat pemilik hak kolektif. Proses konsultasi, jika ada, seringkali formalitas, tidak bebas dari tekanan, dan minim informasi yang utuh.


2: Pelajaran Strategis dari Kemenangan Waorani.


Kemenangan Waorani bukanlah mujizat, tetapi hasil dari strategi perjuangan yang cerdas dan multidimensi. Beberapa elemen kunci ini layak menjadi pembelajaran:


2.1. Solidaritas Internal dan Kepemimpinan Adat yang Kokoh.


Waorani bersatu. Mereka mengesampingkan perbedaan internal untuk menghadapi musuh bersama. Kepemimpinan dari para tetua dan “pewa” (pemimpin perang tradisional) yang karismatik mampu mengkonsolidasikan suara. Di Papua, solidaritas antarmarga dan antarwilayah adat adalah tantangan sekaligus kunci. Fragmentasi yang sering dimanfaatkan oleh perusahaan dengan pola “devide et impera” harus diatasi. Membangun aliansi internal yang kuat, seperti yang ditunjukkan oleh masyarakat adat di Muting, Merauke, atau di Sorong Selatan, adalah langkah pertama yang vital.


2.2. Aliansi dengan Aktor Eksternal yang Tepat.


Waorani tidak sendirian. Mereka dibackup oleh organisasi masyarakat sipil (LSM) hukum dan lingkungan nasional dan internasional yang kredibel, seperti Amazon Frontlines. Aliansi ini memberikan pendampingan hukum, dokumentasi ilmiah, dan kampanye global. Masyarakat Papua perlu secara selektif dan strategis membangun aliansi dengan akademisi, lembaga hukum seperti LBH, jaringan lingkungan (WALHI, Forest Watch Indonesia), dan jaringan masyarakat adat nasional (AMAN). Keterlibatan yang hati-hati dengan media nasional dan internasional juga penting untuk membangun tekanan.


2.3. Penggunaan Hukum Nasional dan Internasional.


Tim hukum Waorani tidak menuntut di pengadilan internasional, tetapi menggunakan konstitusi dan peraturan nasional Ecuador sendiri, yang secara teoretis mengakui hak-hak masyarakat adat. Mereka membuktikan negara melanggar hukumnya sendiri. Di Indonesia, peluang hukum juga ada, meski tantangannya besar. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat sebagai bagian dari hak masyarakat hukum adat adalah senjata konstitusional yang kuat. Selain itu, instrumen seperti UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal-pasal tentang partisipasi masyarakat) dan Peraturan Menteri LHK No. 9/2021 tentang FPIC dapat menjadi alat gugatan. Ratifikasi Indonesia terhadap konvensi ILO 169 tentang Masyarakat Adat masih jadi perjuangan, namun prinsip-prinsipnya dapat digunakan sebagai dasar moral dan advokasi. 


2.4. Dokumentasi dan Pengetahuan sebagai Senjata.


Waorani dan mitranya mendokumentasikan dengan cermat wilayah adat mereka, keanekaragaman hayati, dan pelanggaran prosedur. Mereka menggabungkan pengetahuan tradisional dengan pemetaan partisipatif dan data ilmiah. Masyarakat Papua dapat memperkuat posisi dengan pemetaan partisipatif wilayah adat, pendokumentasian keanekaragaman hayati dan nilai-nilai budaya dalam hutan mereka. Data ini tidak hanya untuk klaim hukum, tetapi juga untuk membangun narasi alternatif tentang “pembangunan” yang sejati sesuai dengan nilai-nilai Papua.


2.5. Perlawanan yang Kreatif dan Damai namun Tegas. 


Protes Waorani melibatkan aksi langsung damai dengan simbol-simbol budaya yang kuat (tombak, cat tubuh, nyanyian). Mereka menunjukkan keteguhan tanpa perlu kekerasan fisik yang akan merugikan posisi moral mereka. Perlawanan di Papua dapat mengambil berbagai bentuk: dari penyegelan lokasi proyek, upacara adat penolakan, petisi, judicial review, hingga kampanye media sosial dengan tagar seperti #SavePapuanForest atau #NoPSNdiTanahOtsus.


3: Realitas dan Tantangan Spesifik di Papua.


Mengadopsi strategi Amazon tidak bisa dilakukan secara mentah-mentah. Ada konteks spesifik Papua yang harus diakui:


3.1. Kompleksitas Politik dan Keamanan.


Papua bukan hanya wilayah adat, tetapi juga wilayah dengan konflik politik dan keamanan yang panjang terkait dengan perjuangan kemerdekaan. Setiap isu pembangunan dan penolakan mudah dipolitisasi dan dikaitkan dengan separatisme. Pendekatan keamanan (militerisasi) di sekitar proyek-proyek besar seringkali meredam suara kritis dan membuat ruang partisipasi menjadi sempit dan berisiko.


3.2. Kerangka Otonomi Khusus (Otsus) yang Dua Sisi Mata Pisau.


Otonomi Khusus (Otsus) seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan dan perlindungan hak-hak orang asli Papua. Namun, dalam praktik, kerangka hukum turunannya (seperti Perdasus) tentang perlindungan hak ulayat seringkali lemah implementasinya atau justru dimanfaatkan oleh elit lokal untuk melegitimasi pengalihan tanah. Memperjuangkan implementasi Otsus yang benar-benar melindungi masyarakat adat adalah medan pertempuran hukum dan politik yang kritis.


3.3. Fragmentasi Sosial dan Munculnya Elite Lokal Baru


Modal besar yang masuk seringkali menciptakan elite ekonomi dan politik baru di tingkat lokal baik dari kalangan masyarakat adat maupun pendatang yang berkepentingan pada keberlanjutan proyek. Mereka menjadi “broker” yang memecah belah suara komunitas. Membangun kesadaran kritis dan menguatkan mekanisme pengambilan keputusan adat yang inklusif menjadi tantangan besar.


3.4. Skala dan Kecepatan Ekspansi


Kecepatan pemberian izin dan luasnya cakupan proyek (seperti food estate yang mencapai ratusan ribu hektar) seringkali membuat masyarakat kewalahan dan tidak siap menghadapi tekanan yang datang secara serentak dari berbagai sektor.


Bab 4: Menuju Kemenangan Papua: Sebuah Kerangka Aksi


Berdasarkan pembelajaran dari Amazon dan analisis konteks Papua, berikut adalah kerangka aksi multidimensi yang dapat dipertimbangkan:


1.  Konsolidasi dan Pendidikan Internal: Membangun forum-forum masyarakat adat di tingkat kampung, distrik, hingga wilayah adat untuk membahas ancaman dan menyatukan suara. Pendidikan kritis tentang hak-hak, FPIC, dan dampak proyek perlu digencarkan.

2.  Memperkuat Basis Data dan Hukum: Mempercepat pemetaan partisipatif wilayah adat dan mendokumentasikan sumber daya serta situs budaya. Membentuk tim pendampingan hukum khusus yang memahami seluk-beluk hukum adat, nasional, dan HAM.

3.  Membangun Aliansi Strategis yang Luas: Membentuk koalisi Papua Nasional Internasional yang solid. Melibatkan gereja (yang memiliki pengaruh kuat di Papua), akademisi, serikat petani, dan jaringan global untuk masyarakat adat dan lingkungan.

4.  Advokasi Litigasi dan Non-Litigasi: Mempersiapkan gugatan hukum (sistemik atau kasus per kasus) ke pengadilan tata usaha negara, bahkan hingga Mahkamah Konstitusi. Secara paralel, menjalankan advokasi ke DPRP, DPR RI, dan lembaga negara seperti Komnas HAM.

5.  Kampanye Narasi dan Komunikasi: Menggeser narasi dari “penghambat pembangunan” menjadi “penjaga kedaulatan pangan, iklim, dan budaya bangsa”. Menggunakan seni, musik, dan media untuk menyampaikan pesan bahwa menyelamatkan hutan Papua adalah menyelamatkan Indonesia dan dunia.

6.  Penguatan Ekonomi Berbasis Adat: Mengembangkan alternatif ekonomi yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal (ekowisata adat, produk hutan bukan kayu, pertanian organik) untuk menunjukkan bahwa kesejahteraan sejati tidak harus datang dari perusakan.


Kesimpulan: 

Suara Adat adalah Hukum Tertinggi di Atas Tanahnya


Kisah Suku Waorani mengajarkan satu prinsip fundamental: Suara masyarakat adat adalah hukum tertinggi di atas tanahnya sendiri. Ini bukan hanya prinsip moral, tetapi telah dibuktikan sebagai prinsip hukum yang dapat dimenangkan. Amazon telah menunjukkan jalannya.


Papua saat ini berada di persimpangan sejarah. Di satu sisi, waktu seperti sedang menipis seiring dengan cepatnya izin-izin baru terbit. Di sisi lain, kesadaran dan perlawanan juga tumbuh. Semangat “Jika mereka bisa, kita juga bisa!” harus diterjemahkan bukan hanya sebagai slogan, tetapi sebagai sebuah gerakan kolektif yang terorganisir, cerdas, dan tak kenal lelah.


Kemenangan Waorani adalah kemenangan kecil di tengah pertarungan besar untuk Amazon. Demikian pula, setiap kemenangan masyarakat adat Papua mulai dari pencabutan satu izin konsesi, hingga pengakuan satu petak hutan adat adalah batu pijakan menuju kedaulatan yang lebih besar. Perjuangan ini bukan hanya untuk menyelamatkan pohon dan sungai Papua, tetapi untuk menyelamatkan martabat, sejarah, dan masa depan sebuah peradaban yang telah menjaga bumi ini selama ribuan tahun. Jika keadilan bisa tegak di Amazon, maka di tanah Papua pun, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh ambisi pembangunan yang buta. Papua pasti bisa! ๐Ÿน๐ŸŒฟ

Post a Comment for "BELAJAR DARI AMAZON JIKA MASYARAKAT PRIBUMI AMAZON MEREKA BISA, MASYARAKAT PRIBUMI PAPUA JUGA BISA! ๐Ÿน๐ŸŒฟ"