Papua
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jangan Tembak Kami, Demi Mahkota. Tetapi Kami Mohon Lindungilah Kami sebagai Burung Lindung: Save Cenderawasih, Kasuari, Burung Yakob, dan Mambruk di Papua.

 



(Sebuah Telaah atas Kekerasan, Identitas, dan Pergeseran Paradigma Perlindungan di Tanah Papua)



Pendahuluan: Dekonstruksi sebuah Seruan.


Di suatu sudut di Papua, sebuah seruan terangkat, berlapis makna dan menyimpan luka yang dalam: “Jangan tembak kami, demi mahkota.” Ini adalah sebuah permohonan yang paradoksal sebuah permintaan untuk tidak dibunuh dengan mengedepankan simbol otoritas yang justru memegang senjata. “Mahkota” di sini adalah metafora yang kompleks. Ia bisa berarti kedaulatan negara yang diwakili oleh aparat, tahta kekuasaan, atau bahkan mahkota kebesaran seperti yang diterima oleh Paus Fransiskus sebuah simbol pengakuan tertinggi. Dengan mengatakan “demi mahkota,” seruan ini pada dasarnya adalah sebuah upaya untuk berbicara dalam kerangka logika sang penguasa; sebuah upaya untuk mengingatkan akan nilai-nilai luhur (agama, kemanusiaan, kehormatan) yang seharusnya melandasi kekuasaan itu sendiri. Ini adalah bahasa orang yang terpojok, yang masih berusaha mencari celah kemanusiaan dalam benteng kekuasaan yang beringas.

Namun, seruan itu tidak berhenti di situ. Ia segera bergerak ke sebuah penegasan identitas yang lebih kuat dan penuh kebanggaan: “Tetapi kami mohon lindungilah kami sebagai burung lindung.” Di sinilah terjadi pergeseran narasi yang revolusioner. Masyarakat Papua tidak mau selamanya diposisikan sebagai objek yang memohon belas kasihan. Mereka menuntut untuk diakui sebagai subjek yang memiliki hak asasi untuk dilindungi. Dengan menyamakan diri mereka dengan Cenderawasih, Kasuari, Mambruk, dan Burung Yakob pesies yang dilindungi undang-undang mereka sedang melakukan klaim politik dan kultural yang cerdas. Mereka berkata, “Kami adalah bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa ini yang paling berharga. Layaknya satwa langka yang dilindungi, eksistensi kami adalah indikator dari kesehatan moral dan ekologi bangsa Indonesia.” Seruan ini bukan lagi sekadar “jangan bunuh kami,” tetapi telah berkembang menjadi “akui, hormati, dan lindungi nilai hakiki kami sebagai manusia dan sebagai bagian integral dari nusantara.”

Artikel ini akan menganalisis seruan tersebut secara mendalam, dengan membedahnya ke dalam poin-poin kritis yang mencakup makna filosofis di balik setiap burung, ironi kekerasan di tengah kelimpahan simbol perdamaian, kritik terhadap paradigma keamanan, serta peta jalan menuju redefinisi perlindungan yang manusiawi dan berkelanjutan di tanah Papua.



1. Dekonstruksi “Mahkota”: Antara Otoritas, Spiritualitas, dan Pengakuan.


Mahkota sebagai Otoritas Negara: Dalam konteks ini, “mahkota” paling langsung merujuk pada TNI dan Polri sebagai representasi negara yang memegang mandat kekerasan legitimized (monopoli kekerasan yang sah). “Demi mahkota” adalah seruan agar mereka mengingat kembali sumpah dan tugasnya untuk melindungi rakyat, bukan menindasnya. Ini adalah permohonan agar nilai-nilai konstitusi, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, diletakkan di atas logika tembak-menembak.

Mahkota sebagai Simbol Spiritual: Narasering yang kuat tentang Paus Fransiskus yang dimahkotai Cenderawasih memberikan dimensi lain. “Mahkota” di sini adalah mahkota iman, spiritualitas, dan pengakuan internasional. Seruan “demi mahkota” bisa berarti “demi nilai-nilai kemanusiaan universal yang Bapa Paus wakili, hentikan kekerasan.” Ini adalah upaya untuk mengangkat konflik lokal ke tataran moral global, mengingatkan bahwa dunia internasional memandang Papua dan keindahan budayanya.

Mahkota sebagai Martabat Budaya: Bagi orang Papua sendiri, “mahkota” yang sesungguhnya adalah Cenderawasih itu sendiri. Dengan mengatakan “demi mahkota,” mereka sedang mengingatkan Indonesia pada lambang kemuliaan yang telah disematkan pada pemimpin dunia. Mereka pada dasarnya berkata, “Kami memiliki sesuatu yang begitu berharga sehingga digunakan untuk memahkotai pemimpin spiritual umat Katolik sedunia. Hormati martabat yang diwakili oleh mahkota budaya kami itu.”


 

2. “Lindungilah Kami sebagai Burung Lindung”: Dari Objek Perlindungan ke Subjek yang Berdaulat.


Metafora yang Membalikkan Kerangka Pikir: Menyatakan diri sebagai “burung lindung” adalah sebuah strategi narasi yang genius. Ini memaksa negara dan publik untuk melihat masyarakat Papua bukan sebagai “masalah keamanan” (security problem) yang harus diatasi, melainkan sebagai “aset kemanusiaan dan kebudayaan” (human and cultural asset) yang harus dilestarikan. Metafora ini memindahkan persoalan dari ranah politik-keamanan yang represif ke ranah konservasi dan ekologi kemanusiaan yang melindungi.

Penyamaan Diri dengan yang “Dilindungi Undang-Undang”: Indonesia memiliki undang-undang, yaitu UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dengan tegas melindungi Cenderawasih, Kasuari, Mambruk, dan Nuri (Burung Yakob). Dengan menyamakan diri dengan satwa ini, masyarakat Papua menuntut perlindungan hukum yang setara. Mereka menyoroti ironi yang tragis: seekor Cenderawasih lebih dilindungi oleh hukum daripada seorang manusia Papua. Jika memburu Cenderawasih bisa berujung pidana, mengapa membunuh manusia Papua yang menyandang jiwa Cenderawasih seringkali berlalu tanpa keadilan?

Setiap Burung, Sebuah Dimensi Kemanusiaan: Seruan ini bukanlah generalisasi. Setiap burung yang disebut mewakili dimensi kemanusiaan yang spesifik dan mendalam:

 Cenderawasih (Burung Surga): Melambangkan Jiwa yang Damai dan Berbudaya. Melindungi kami sebagai Cenderawasih berarti menjamin hak untuk hidup dalam kedamaian, untuk mengekspresikan identitas melalui tarian dan seni, dan untuk dihargai kelembutan serta keindahan spiritualitas kami. Cenderawasih adalah anti-tesis dari kekerasan.

Kasuari: Melambangkan Martabat, Kekuatan, dan Keteguhan. Kasuari adalah burung yang tidak bisa terbang, tetapi kokoh dan berbahaya jika terancam. Melindungi kami sebagai Kasuari berarti memahami bahwa di balik keteguhan dan keberanian kami, terdapat kehormatan yang harus diakui. Kami bukanlah masyarakat yang pasif, dan kami akan membela diri jika harga diri dan tanah kami diinjak-injak.

Burung Mambruk: Melambangkan Kesetiaan dan Kesucian Hubungan dengan Tanah Leluhur. Mambruk dikenal sebagai burung yang setia pada pasangan dan habitatnya. Melindungi kami sebagai Mambruk berarti melindungi ikatan sakral kami dengan tanah adat, hutan, sungai, dan gunung. Kehidupan kami tidak terpisahkan dari ekosistem tempat Mambruk hidup.

Burung Yakob (Nuri/Bayangan): Melambangkan Kebebasan Berekspresi dan Keragaman Suara. Burung ini berwarna-warni dan bersuara merdu. Melindungi kami sebagai Burung Yakob berarti menjamin kebebasan kami untuk bersuara, untuk menyampaikan pendapat, untuk memeluk keyakinan, dan untuk menjalankan tradisi tanpa takut dibungkam, diculik, atau dibunuh.


 

3. Ironi yang Menyayat: Ketika “Burung Lindung” Manusia Diburu di Habitatnya Sendiri.


Paradoks Konservasi: Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggalakkan program penyelamatan Cenderawasih dari perburuan liar dan perdagangan gelap. Namun, di saat yang sama, dalam narasi dan praktik keamanan, negara seringkali menjadi aktor yang justru “memburu” manusia-manusia yang mengidentifikasi diri dengan burung tersebut. Ini adalah paradoks yang memilikan: bagaimana mungkin sebuah bangsa begitu bersemangat melindungi simbolnya, tetapi abai terhadap pemilik sah dari simbol tersebut?

Ekologi Kekerasan: Kekerasan yang terjadi menciptakan apa yang disebut sebagai “ekologi kekerasan.” Operasi militer, ketakutan, dan pengungsian mengganggu keseimbangan ekosistem. Habitat Cenderawasih dan Mambruk terancam oleh konflik. Dengan melukai manusia Papua, negara pada akhirnya juga melukai kelestarian alam dan satwa yang dilindunginya. Keduanya tidak terpisahkan.

Kehilangan Makna Simbolik: Setiap kali kekerasan terjadi terhadap manusia Papua, makna simbolik dari Cenderawasih sebagai duta damai semakin memudar. Cenderawasih berisiko berubah dari simbol keindahan menjadi simbol luka; dari pengingat akan surga menjadi pengingat akan neraka di bumi. Jika ini terus berlanjut, Indonesia akan kehilangan narasi moral untuk berbangga dengan Cenderawasih sebagai bagian dari identitas nasional.


4. Redefinisi Peran Negara: Dari “Pemburu” menjadi “Konservator” Kemanusiaan.


· Pergeseran dari Security Approach ke Ecological Approach: Seruan “lindungilah kami sebagai burung lindung” menuntut pergeseran paradigma yang fundamental. Pendekatan keamanan (security approach) yang melihat Papua sebagai wilayah yang harus ditaklukkan harus diganti dengan pendekatan ekologis (ecological approach) yang memandang Papua sebagai sebuah lanskap sosial-budaya-alam yang kompleks dan rapuh, yang membutuhkan perawatan dan perlindungan.

Aparat sebagai “Ranger” atau “Konservator”:

 Tugas Ranger: Seorang ranger taman nasional tugasnya adalah melindungi seluruh isi ekosistem flora, fauna, dan masyarakat adat di dalamnya dari ancaman. Mereka membangun hubungan saling percaya dengan masyarakat lokal karena mereka adalah mitra dalam konservasi.

Implementasi: Aparat keamanan di Papua perlu ditransformasikan menjadi “ranger kemanusiaan.” Tugas mereka adalah membangun kepercayaan, melindungi warga dari kekerasan (baik dari pihak mana pun), memastikan hak-hak dasar terpenuhi, dan menjadi jembatan perdamaian. Mereka harus menjadi penjaga yang melindungi “spesies” perdamaian dan keberagaman dari “predator” kekerasan dan intoleransi.

Penegakan Human Security, bukan State Security: Fokus harus dialihkan dari state security (keamanan negara) kepada human security (keamanan manusia). Keamanan manusia mencakup keamanan ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, personal, komunitas, dan politik. Ketika ketujuh aspek ini terpenuhi bagi orang Papua, maka keamanan negara akan datang dengan sendirinya karena rakyat merasa dilindungi dan diakui.


5. Sebuah Jalan Kedepan: Merealisasikan Seruan “Save Burung Cenderawasih” dengan Menyelamatkan Manusianya.


Pendidikan dan Sosialisasi Multikultural yang Mendalam: Seluruh komponen bangsa, khususnya aparat negara yang bertugas di Papua, harus mendapatkan pendidikan intensif tentang makna filosofis dan kultural dari Cenderawasih, Kasuari, Mambruk, dan Burung Yakob. Mereka harus memahami bahwa yang mereka hadapi bukanlah “separatis” anonim, tetapi manusia-manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang sama dengan yang dilambangkan oleh satwa langka yang mereka lindungi.

Dialog yang Setara dan Berpihak pada Kemanusiaan: Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang luas dan tanpa syarat dengan seluruh elemen masyarakat Papua, dengan mendengarkan keluhan, aspirasi, dan trauma mereka. Dialog ini harus berangkat dari pengakuan bahwa telah terjadi luka sejarah yang dalam, dan bertujuan untuk membangun rekonsiliasi sejati, bukan sekadar integrasi administratif.

Kebijakan Pembangunan yang Memanusiakan dan Berkelanjutan: Pembangunan di Papua harus berpusat pada manusia dan kelestarian alamnya. Bukan pembangunan eksploitatif yang merusak hutan (habitat Cenderawasih) dan mengusir masyarakat adat dari tanah leluhurnya. Pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan yang menghormati kearifan lokal adalah kunci.

Penegakan Hukum yang Adil dan Tidak Memihak: Setiap kasus kekerasan terhadap masyarakat Papua harus diselidiki secara transparan dan independen, dan pelakunya diadili sesuai hukum. Hal ini penting untuk memutus siklus impunitas dan membangun kepercayaan bahwa negara hadir sebagai penegak keadilan, bukan sebagai pihak yang kebal hukum.



Kesimpulan: Ketika Cenderawasih Menangis, Seluruh Nusantara Harus Mendengarnya.


Seruan “Jangan tembak kami, demi mahkota. Tetapi kami mohon lindungilah kami sebagai burung lindung” adalah sebuah dokumen hidup yang paling menyentuh tentang keadaan Papua saat ini. Ia adalah puisi perlawanan, doa yang terluka, dan sekaligus tesis politik yang cerdas. Ia dengan tegas menolak untuk dikubur dalam narasi reduktif sebagai pemberontak, dan sebagai gantinya, menawarkan identitas yang lebih mulia: sebagai kekayaan bangsa yang harus dilestarikan.

Menjawab seruan ini bukanlah sebuah konsesi, melainkan sebuah kewajiban moral dan konstitusional. Dengan melindungi manusia Papua seperti kita melindungi Cenderawasih, kita bukan hanya menyelamatkan nyawa, tetapi kita menyelamatkan jiwa bangsa Indonesia sendiri. Kita mengobati luka di sayap Cenderawasih yang merupakan luka di hati kita semua.

Pada akhirnya, “menyelamatkan burung Cenderawasih, Kasuari, Burung Yakob, dan Mambruk di Papua” hanya akan bermakna sepenuhnya jika kita juga bersungguh-sungguh menyelamatkan manusia-manusia yang telah menjadikan burung-burung itu sebagai jiwa, suara, dan mahkota martabat mereka. Saat Cenderawasih bisa terbang bebas tanpa takut, dan manusia Papua bisa hidup tenang tanpa was-was, barulah kita bisa benar-benar menyebut diri kita sebuah bangsa yang beradab dan memanusiakan.

Post a Comment for "Jangan Tembak Kami, Demi Mahkota. Tetapi Kami Mohon Lindungilah Kami sebagai Burung Lindung: Save Cenderawasih, Kasuari, Burung Yakob, dan Mambruk di Papua."