Perbedaan Otonomi Khusus Papua Sebuah Studi Perbandingan dengan Model Otonomi di Berbagai Negara.
![]() |
| Otonomi Khusus. |
Pendahuluan: Makna Otonomi dalam Konteks Global.
Otonomi khusus (otsus) sebagai instrumen pemerintahan seharusnya menjadi manifestasi pengakuan terhadap hak-hak istimewa suatu wilayah berdasarkan karakteristik sejarah, budaya, dan sosio-politik yang unik. Dalam perspektif global, otonomi khusus dirancang untuk melindungi identitas, mengelola sumber daya, dan memastikan partisipasi politik masyarakat lokal. Namun, implementasi Otonomi Khusus Papua justru menunjukkan wajah yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip dasar otonomi yang diterapkan di berbagai belahan dunia.
Studi komparatif ini akan menganalisis perbedaan mendasar antara Otsus Papua dengan berbagai model otonomi di dunia, dengan fokus pada aspek kedaulatan hukum, pengelolaan sumber daya, hak budaya, dan mekanisme penentuan nasib sendiri. Perbandingan ini tidak hanya relevan secara akademis, tetapi juga penting untuk memahami mengapa konflik di Papua terus berlanjut meskipun telah diberlakukan kebijakan otonomi khusus.
Otonomi yang Memerdekakan: Studi Kasus Berbagai Negara.
Greenland: Model Otonomi Progresif Menuju Kemerdekaan
Greenland, wilayah otonom di bawah Kerajaan Denmark, merupakan contoh terbaik bagaimana otonomi dapat menjadi jembatan menuju kemerdekaan penuh. Sejak 1979, Greenland telah menikmati pemerintahan sendiri yang semakin meluas. Yang membedakan secara fundamental dengan Papua adalah:
1. Kedaulatan Hukum: Greenland memiliki sistem hukum sendiri yang terpisah dari Denmark, termasuk kode pidana dan perdata yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Inuit.
2. Kontrol Keamanan: Greenland memiliki kepolisian sendiri (Politi i Grønland) yang sepenuhnya terdiri dari orang Greenland dan bertanggung jawab kepada pemerintah lokal.
3. Penguasaan Sumber Daya: Undang-Undang Greenland 2009 memberikan hak penuh atas semua sumber daya mineral, minyak, dan gas. Revenue sharing dengan Copenhagen berdasarkan kesepakatan setara, bukan paksaan.
4. Hak Referendum: Greenland dapat mengadakan referendum kapan saja tanpa perlu persetujuan pusat, sebagaimana terbukti dalam referendum 1979 dan 2008 yang membuka jalan menuju kemerdekaan penuh.
Yang kontras dengan Papua adalah tidak adanya kehadiran militer Denmark yang dominan. Keamanan nasional masih menjadi tanggung jawab Denmark, tetapi operasi sehari-hari sepenuhnya di tangan pemerintah Greenland.
Quebec: Otonomi Budaya dan Politik yang Dihormati.
Quebec dalam konfederasi Kanada menunjukkan bagaimana otonomi budaya dan politik dapat berjalan seimbang:
1. Bahasa dan Pendidikan: Quebec memiliki kewenangan penuh atas kebijakan bahasa dan kurikulum pendidikan. Bahasa Prancis diakui sebagai satu-satunya bahasa resmi, dilindungi oleh Piagam Bahasa Prancis.
2. Sistem Pajak Mandiri: Quebec memiliki otoritas pajak sendiri dan mengumpulkan pajak penghasilan federal dan provinsi, sesuatu yang tidak dimiliki Papua.
3. Referendum yang Damai: Quebec telah menyelenggarakan dua referendum (1980 dan 1995) tanpa intervensi militer atau tekanan dari pemerintah federal. Proses berlangsung demokratis dengan pengakuan internasional.
Yang membedakan dengan Papua adalah pengakuan Ottawa terhadap hak Quebec untuk menentukan masa depannya, termasuk kemungkinan kemerdekaan melalui proses hukum yang diakui.
Bougainville: Jalan Menuju Kemerdekaan melalui Referendum.
Bougainville di Papua Nugini menunjukkan bagaimana otonomi dapat menjadi solusi konflik yang berkelanjutan:
1. Pemerintahan Penuh: Setelah perang saudara 1988-1998, Bougainville mendapat otonomi penuh melalui Agreement 2001.
2. Kontrol atas Tambang: Pemerintah Bougainville memiliki kewenangan penuh mengelola tambang Panguna, sumber konflik utama sebelumnya.
3. Referendum yang Sah: Pada 2019, 97.7% rakyat Bougainville memilih merdeka dalam referendum yang diakui internasional. Proses ini difasilitasi PBB tanpa intimidasi militer.
Yang kontras dengan Papua adalah komitmen pemerintah Papua Nugini untuk menghormati hasil referendum, meskipun hasilnya mengarah pada kemerdekaan.
Basque dan Catalonia: Otonomi dalam Negara Kesatuan.
Bahkan dalam negara kesatuan seperti Spanyol, wilayah otonomi seperti Basque dan Catalonia menikmati kewenangan luas:
1. Otonomi Fiskal: Basque Country memiliki sistem fiskal sendiri dimana mereka mengumpulkan semua pajak dan mentransfer sebagian ke Madrid berdasarkan kesepakatan.
2. Kepolisian Lokal: Ertzaintza (polisi Basque) dan Mossos d'Esquadra (polisi Catalonia) adalah lembaga penegak hukum utama di wilayah masing-masing.
3. Parlemen dan Hukum Lokal: Catalonia memiliki parlemen sendiri dengan kewenangan legislatif luas, termasuk hukum perdata dan administrasi publik.
Meskipun terdapat ketegangan dengan pemerintah pusat, mekanisme dialog dan hukum tetap menjadi jalan utama penyelesaian, bukan pendekatan keamanan.
Model-Model Otonomi Lain: Prinsip-Prinsip Universal.
Berbagai model otonomi lain menunjukkan pola serupa:
1. Ă…land Islands (Finland): Status demiliterisasi permanen dimana pemerintah pusat dilarang menempatkan pasukan tanpa persetujuan lokal.
2. Nunavut (Kanada): Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menjadi kewajiban hukum pemerintah dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi masyarakat Inuit.
3. Faroe Islands (Denmark): Mengontrol kebijakan fiskal dan hukum secara mandiri sejak 1948.
4. Scotland (UK): Memiliki parlemen dengan kewenangan luas dan hak referendum yang diakui secara konstitusional.
5. Zanzibar (Tanzania): Memiliki presiden, konstitusi, dan sistem politik terpisah yang hanya bergabung dengan Tanganyika dalam urusan tertentu.
6. Hong Kong (sebelum 1997): Memiliki sistem hukum, kepolisian, imigrasi, dan mata uang yang terpisah dari China.
Otonomi Khusus Papua: Sebuah Paradoks dalam Implementasi.
Berbeda dengan berbagai model otonomi di atas, implementasi Otsus Papua justru menunjukkan wajah yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip dasar otonomi:
Penguasaan Tanah dan Sumber Daya Alam yang Timpang
Salah satu perbedaan paling mendasar terletak pada penguasaan sumber daya alam:
1. Izin Pengelolaan dari Jakarta: Meskipun UU Otsus menjanjikan pengakuan hak ulayat, dalam praktiknya izin pengelolaan sumber daya alam tetap dikeluarkan Jakarta. Perusahaan-perusahaan tambang seperti Freeport Indonesia dan BP Tangguh beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah pusat, bukan pemerintah Papua.
2. Revenue Sharing yang Tidak Setara: Bagian dari hasil sumber daya alam yang kembali ke Papua tidak proporsional dengan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.
3. Ketidakberdayaan Hukum Adat: Hukum adat atas tanah dan wilayah tidak memiliki kekuatan hukum terhadap kepentingan investasi nasional dan internasional.
Kontrol Keamanan yang Sentralistis.
Aspek keamanan menunjukkan perbedaan paling mencolok dengan model otonomi lain:
1. Dominasi Aparat Keamanan Pusat: Keamanan di Papua didominasi oleh TNI dan Polri yang berada di bawah komando Jakarta. Tidak ada kepolisian lokal seperti di Basque atau Greenland.
2. Militerisasi yang Tinggi: Papua menjadi wilayah dengan konsentrasi militer tertinggi di Indonesia, bertentangan dengan prinsip otonomi yang seharusnya mengurangi kehadiran militer pusat.
3. Pendekatan Keamanan atas Isu Politik: Masalah politik dan aspirasi kemerdekaan ditangani dengan pendekatan keamanan, bukan dialog politik.
Otonomi Budaya yang Dikooptasi.
Padahal Otsus seharusnya melindungi dan memajukan budaya Papua, realitanya:
1. Pendidikan yang Terintegrasi Nasional: Kurikulum pendidikan tetap mengikuti sistem nasional dengan sedikit penyesuaian lokal, berbeda dengan Quebec yang memiliki kurikulum sendiri.
2. Marginalisasi Bahasa Ibu: Bahasa-bahasa daerah Papua tidak mendapatkan ruang yang memadai dalam pendidikan formal dan administrasi pemerintahan.
3. Institusi Adat yang Dilemahkan: Majelis Rakyat Papua (MRP) yang seharusnya menjadi representasi kultural justru sering dianggap sebagai kepanjangan tangan Jakarta.
Ketiadaan Mekanisme Penentuan Nasib Sendiri.
Perbedaan paling fundamental terletak pada hak penentuan nasib sendiri:
1. Larangan Referendum: Tidak ada mekanisme referendum seperti di Quebec, Scotland, atau Bougainville untuk menanyakan pendapat rakyat Papua tentang status politik mereka.
2. Pemekaran Wilayah tanpa Konsultasi: Pemekaran provinsi dan kabupaten sering dilakukan tanpa konsultasi mendalam dengan masyarakat adat, bertentangan dengan prinsip FPIC.
3. Pembatalan Perdasus oleh Pusat: Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dapat dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, menunjukkan bahwa kedaulatan hukum akhirnya tetap berada di Jakarta.
Analisis Perbedaan Mendasar: Mengapa Otsus Papua Berbeda?
Paradigma Otonomi: Pemberian versus Pengakuan.
Perbedaan mendasar terletak pada paradigma yang mendasari pemberian otonomi:
1. Otonomi sebagai Pemberian (Devolution) di Papua: Otsus Papua dilihat sebagai pemberian dari Jakarta yang dapat ditarik kembali atau dibatasi. Ini tercermin dalam pembatalan Perdasus dan intervensi pusat.
2. Otonomi sebagai Pengakuan (Recognition) di Negara Lain: Di berbagai negara, otonomi merupakan pengakuan terhadap hak-hak historis dan politik yang melekat pada suatu wilayah, bukan pemberian yang dapat dicabut sewaktu-waktu.
Desain Kelembagaan: Otonomi Semu versus Otonomi Nyata.
Desain kelembagaan Otsus Papua mengandung kelemahan struktural:
1. Ketergantungan Fiskal: Papua tetap bergantung pada anggaran transfer dari pusat, berbeda dengan Basque atau Greenland yang memiliki otonomi fiskal nyata.
2. Dualisme Komando Keamanan: Tidak adanya kepolisian lokal membuat keamanan sehari-hari tetap dikendalikan Jakarta.
3. Representasi yang Dikooptasi: Lembaga-lembaga representasi seperti MRR dan DPRP sering diisi oleh figur yang dekat dengan Jakarta, bukan representasi murni aspirasi lokal.
Konteks Sejarah dan Politik.
Perbedaan konteks sejarah dan politik juga menjelaskan mengapa Otsus Papua berbeda:
1. Warisan Konflik: Otsus lahir dalam konteks konflik bersenjata dan pelanggaran HAM, sehingga diwarnai oleh pendekatan keamanan.
2. Narasi Integrasi yang Kaku: Narasi sejarah integrasi Papua ke Indonesia yang kaku membuat hak menentukan nasib sendiri menjadi tabu.
3. Kepentingan Strategis dan Ekonomi: Sumber daya alam Papua yang melimpah membuat Jakarta enggan memberikan kendali penuh kepada pemerintah lokal.
Dampak Otonomi Semu: Kekecewaan dan Eskalasi Konflik
Implementasi Otsus yang setengah-hati telah menghasilkan berbagai konsekuensi:
Kekecewaan dan Radikalisasi
1. Kredibilitas Otsus yang Merosot: Otsus tidak berhasil memenuhi harapan rakyat Papua untuk keadilan dan kesejahteraan.
2. Eskalasi Konflik: Ketidakpuasan terhadap Otsus telah memperkuat gerakan kemerdekaan dan meningkatkan tensi politik.
3. Internasionalisasi Isu Papua: Kegagalan Otsus membuat isu Papua semakin banyak dibicarakan di forum internasional.
Marginalisasi Berkelanjutan
1. Kemiskinan dan Ketimpangan: Meskipun Otsus, Papua tetap menjadi salah satu wilayah termiskin di Indonesia.
2. Diskriminasi Struktural: Masyarakat asli Papua masih menghadapi diskriminasi dalam berbagai sektor.
3. Krisis Identitas Budaya: Bahasa dan budaya Papua terus tergerus oleh arus dominasi budaya nasional.
Otonomi Jilid II: Normalisasi Status Quo atau Peluang Reformasi?
Pengembangan Otsus Jilid II justru dikhawatirkan akan memperkuat pola-pola lama:
1. Legitimasi Pemekaran Dipaksakan: Otsus Jilid II digunakan untuk melegitimasi pemekaran wilayah tanpa konsultasi mendalam.
2. Kooptasi Lembaga Adat: MRP dan lembaga adat lainnya didorong untuk mendukung agenda Jakarta.
3. Normalisasi Kontrol Pusat: Otsus Jilid II berisiko menjadi alat untuk menormalisasi dan memperpanjang kontrol Jakarta atas Papua.
Kesimpulan: Menuju Otonomi yang Bermakna.
Perbandingan antara Otsus Papua dengan berbagai model otonomi di dunia menunjukkan perbedaan fundamental dalam filosofi, desain, dan implementasi. Sementara otonomi di berbagai negara bertujuan untuk memperkuat hak-hak masyarakat lokal dan membuka ruang dialog politik, Otsus Papua justru difungsikan sebagai alat kontrol dan kooptasi.
Otonomi yang bermakna bagi Papua harus memenuhi beberapa prinsip dasar:
1. Pengakuan terhadap Hak Penentuan Nasib Sendiri: Termasuk hak untuk mengadakan referendum tentang status politik di masa depan.
2. Kontrol Nyata atas Sumber Daya Alam: Hak mengelola dan menikmati hasil sumber daya alam secara proporsional.
3. Otonomi Keamanan: Pembentukan kepolisian lokal yang bertanggung jawab kepada pemerintah daerah.
4. Pengakuan terhadap Hukum dan Lembaga Adat: Memberikan ruang yang luas bagi hukum dan lembaga adat dalam pemerintahan.
5. Mekanisme Penyelesaian Konflik yang Inklusif: Dialog antara Jakarta dan Papua dengan mediator internasional jika diperlukan.
Tanpa perubahan mendasar dalam paradigma dan implementasi otonomi, Otsus akan terus menjadi simbol pengekangan pemberdayaan, alat asimilasi daripada pengakuan, dan sumber konflik daripada solusi. Perbedaan paling brutal memang terletak pada kenyataan bahwa sementara di belahan dunia lain otonomi adalah jalan menuju emansipasi, di Papua otonomi justru menjadi alat konsolidasi penjajahan dalam baju baru.

Post a Comment for "Perbedaan Otonomi Khusus Papua Sebuah Studi Perbandingan dengan Model Otonomi di Berbagai Negara."