Pelanggaran HAM di Papua: Ketidakhadiran Negara dalam Melindungi Orang Asli Papua Suatu Analisis Akademik.
![]() |
| Dr: Timed Magayang. |
Abstrak
Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah Papua telah teridentifikasi dalam berbagai bentuk, mulai dari penembakan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan, perampasan tanah adat, hingga pelanggaran hak ekonomi-sosial dan budaya. Tulisan ini mengkaji literatur akademik dan hukum terbaru (2018–2025) untuk menganalisis sejauh mana negara, dalam perannya sebagai pelindung HAM, telah gagal melindungi hak-hak dasar masyarakat adat Papua (Orang Asli Papua, OAP). Dengan metode analisis dokumen (normatif dan empirical legal studies), penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran HAM di Papua bersifat sistemik melibatkan aktor negara dan non-negara dan diperparah oleh impunitas, diskriminasi etnis, serta kegagalan pengakuan hak atas tanah adat dan hak budaya. Artikel merekomendasikan reformasi sistem hukum dan kebijakan berbasis HAM, serta pengakuan hak kolektif masyarakat adat.
Pendahuluan.
Sejak integrasi wilayah Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), konflik lama antara aspirasi kemerdekaan, tuntutan hak masyarakat adat, dan kebijakan keamanan negara telah memunculkan berbagai tuduhan pelanggaran HAM. Norma internasional (seperti International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR) dan instrumen nasional menegaskan kewajiban negara untuk melindungi hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya bagi semua warga tanpa diskriminasi. Namun, sejumlah riset akademik selama dekade terakhir mengindikasikan bahwa masyarakat adat Papua terus menghadapi pelanggaran struktural dan langsung mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya. Studi ini bertujuan mendokumentasikan temuan empiris terbaru dan mengevaluasi tanggung-jawab negara dalam perspektif hukum dan HAM.
Metodologi.
Penelitian ini menggunakan metode analisis dokumen (document analysis), dengan dua pendekatan:
1. Normatif-yuridis mengkaji undang-undang, kebijakan, putusan hukum, prinsip legalitas, dan tanggung jawab negara dalam melindungi HAM.
2. Analisis literatur empiris dan akademik mengumpulkan dan menelaah artikel jurnal, penelitian akademik, laporan hukum, serta studi kasus antara 2018–2025 mengenai pelanggaran HAM di Papua (termasuk oleh aparat keamanan maupun kelompok bersenjata, serta isu agraria dan hak masyarakat adat).
Sumber data diambil dari jurnal hukum dan sosial, artikel peer-review, serta laporan lembaga HAM dan penelitian akademik yang tersedia secara terbuka. Artikel-artikel dikaji berdasarkan relevansi terhadap kategori pelanggaran: hak sipil-politik, hak kolektif masyarakat adat (tanah, budaya), dan hak ekonomi-sosial-budaya.
Hasil / Temuan.
Berdasarkan analisis dokumenter dan literatur, berikut temuan utama:
Pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killings): Studi Extra-Judicial Killings in Papua, Indonesia: Reflections on Violation and State Authoritarianism Toward Papuans menunjukkan bahwa aparat keamanan Indonesia terlibat dalam kasus penembakan dan kematian tanpa proses hukum yang jelas, dengan impunitas yang luas.
Diskriminasi etnis dan kegagalan perlindungan hukum untuk OAP: Dalam Penegakkan Hukum terhadap Pelanggaran HAM di Papua: Diskriminasi Etnis, penulis menyoroti bagaimana meskipun norma internasional dan nasional menjamin hak kelompok minoritas, etnis Papuan sering kali menjadi korban diskriminasi struktural dan kekerasan, dan hukum domestik gagal menegakkan perlindungan secara konsisten.
Perampasan dan eksploitasi tanah adat serta konflik agraria pelanggaran hak kolektif masyarakat adat: Artikel Environmental Conflict and Human Rights: Indigenous Peoples' Struggle Against Land Exploitation in Papua mendokumentasikan bagaimana konflik agraria dan eksploitasi sumber daya alam di Papua menghasilkan perampasan tanah adat, degradasi lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya aspek yang jarang diakui secara hukum oleh negara.
Hak ekonomi, sosial, budaya dan ketidakamanan manusia (human security): Studi Human Security and the Special Autonomy: The Solution for the Non-traditional Security Issues in Papua? mengkritisi bahwa skema otonomi khusus belum berhasil menjamin keamanan manusia di Papua dengan banyak komunitas menghadapi kemiskinan, akses pendidikan dan kesehatan yang buruk, serta marginalisasi struktural.
Ketidakjelasan pengakuan hukum terhadap kejahatan HAM dan pelanggaran oleh kelompok bersenjata serta intervensi hukum yang lemah: Dalam artikel normatif seperti The Application of The Principle of Legality in Cases of Human Rights Violations Committed by Armed Criminal Groups (KKB) in Papua, penulis mengulas sejauh mana prinsip legalitas diterapkan dalam kasus pelanggaran oleh kelompok bersenjata (KKB) dan bagaimana sering terjadi kekacauan hukum yang berujung pada kurangnya perlindungan terhadap korban serta keraguan dalam penegakan hukum.
Secara keseluruhan, literatur menunjukkan bahwa pelanggaran HAM di Papua terjadi baik dari aktor negara (aparat keamanan, kebijakan agraria, politik) maupun non-negara (kelompok bersenjata), dalam bentuk individual dan struktural.
Pembahasan.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pelanggaran HAM di Papua bukan sekadar insiden sporadis, melainkan bagian dari pola struktural dan sistemik. Beberapa poin kritis:
Impunity dan kurangnya akuntabilitas: Extra Judicial killings dan pelanggaran lain sering tidak diusut secara tuntas sistem peradilan dan penegakan hukum gagal menjamin keadilan. Hal ini melemahkan kepercayaan masyarakat adat terhadap negara sebagai pelindung HAM.
Pengabaian hak kolektif masyarakat adat: Perampasan tanah adat dan eksploitasi sumber daya alam tanpa persetujuan atau kompensasi menunjukkan bahwa negara mengabaikan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) dan hak atas tanah serta identitas budaya OAP.
Human security dan kesejahteraan minimal: Akses terhadap pendidikan, kesehatan, layanan publik, dan pembangunan ekonomi tetap jauh di bawah standar nasional menunjukkan bahwa integrasi administratif Papua ke NKRI tidak disertai perlindungan hak dasar dan kesejahteraan bagi masyarakat adat.
Ketidaksesuaian antara klaim keamanan nasional dan hak asasi manusia: Upaya penanganan keamanan melalui kekerasan, stigmatisasi komunitas adat, dan kriminalisasi oposisi politik melemahkan hak sipil dan politik, serta memperparah konflik identitas dan ketidakadilan struktural.
Dengan demikian, negara tampak absen bukan hanya dalam hal perlindungan konkret terhadap pelanggaran tetapi juga pada pengakuan hak kolektif dan keadilan struktural bagi masyarakat adat Papua.
Simpulan & Rekomendasi.
Studi ini menyimpulkan bahwa:
1. Pelanggaran HAM di Papua bersifat multidimensi mencakup hak sipil-politik, hak ekonomi-sosial-budaya, dan hak kolektif masyarakat adat.
2. Negara, melalui institusi hukum dan kebijakan, gagal menjalankan perannya sebagai pelindung HAM secara konsisten, baik dalam penegakan hukum maupun penghormatan terhadap hak kolektif.
3. Implikasi struktural dari kegagalan ini adalah marginalisasi sistemik, ketidakadilan, dan perpetuasi konflik serta ketidakamanan bagi masyarakat adat Papua.
Rekomendasi:
Pemerintah perlu melakukan reformasi hukum dan kebijakan termasuk penegakan prinsip legalitas, akuntabilitas aparat keamanan, serta pengakuan hukum atas hak kolektif masyarakat adat (tanah, budaya, sumber daya).
Mekanisme penyelesaian konflik berbasis HAM harus melibatkan masyarakat adat secara langsung, dengan menghormati prinsip FPIC.
Program pembangunan dan kebijakan kesejahteraan di Papua harus dirancang dengan perspektif human security, untuk memastikan akses pendidikan, kesehatan, ekonomi dan pelayanan dasar bagi OAP.
Penelitian lebih lanjut diperlukan termasuk penelitian empiris lapangan, dokumentasi korban, dan analisis dampak jangka panjang pelanggaran terhadap generasi OAP.
Referensi.
1. Saadah, A. A. “Extra-Judicial Killings in Papua, Indonesia: Reflections on Violation and State Authoritarianism Toward Papuans.” Power, Conflict and Democracy Journal, 10(2) (2022).
2. Musaddad, M. R., Muslim, A., Mutawalli, H., et al. “Penegakkan Hukum terhadap Pelanggaran HAM di Papua: Diskriminasi Etnis.” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3).
3. Rimordiaz, A., & Suswanta, S. “Environmental Conflict and Human Rights: Indigenous Peoples' Struggle Against Land Exploitation in Papua.” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora (JISH).
4. Setiawan, H., & Sa’diyah, K. “Human Security and the Special Autonomy: The Solution for the Non-traditional Security Issues in Papua?” Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies, 2(2) (2022).
5. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Herliyant Marsal Anugrah & Hamzah Robbani. “The Application of The Principle of Legality in Cases of Human Rights Violations Committed by Armed Criminal Groups (KKB) in Papua.”_Decisio: Law Journal, 1(1).
6. Chandra, F. K., Niklas, H., Haikal, M., & Ocktavia, S. “Analisis Konflik HAM Yang Terjadi di Papua.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(01), 62–77 (2022).

Post a Comment for "Pelanggaran HAM di Papua: Ketidakhadiran Negara dalam Melindungi Orang Asli Papua Suatu Analisis Akademik."