Rakyat Pribumi Papua Menggugat Kejahatan Kapitalisme, Kolonialisme, dan Imperialisme pada 07 April 1967.
Konspirasi Geoekonomi-politik, Kejahatan HAM (Genosida, Etnosida dan Ekosida) di Tanah Papua.
Oleh; M. Qhebe Tabuni.
Besok, 7 April 2026, kita kembali diingatkan pada sebuah Noktah Hitam dalam Sejarah kemanusiaan dan kedaulatan di Asia-Pasifik.
Tepat 59 tahun yang lalu, pada 7 April 1967, rezim Orde Baru Indonesia dan raksasa tambang Amerika Serikat, PT Freeport McMoRan, menandatangani Kontrak Karya (KK) pertama.
Ada satu fakta sejarah yang telanjang namun sering ditutupi yaitu Kontrak penyerahan gunung emas Papua yang ditandatangani dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 diselenggarakan.
Secara logika hukum dan moral, bagaimana mungkin sebuah negara menjual kekayaan alam dari suatu wilayah yang status kedaulatannya di mata hukum internasional saat itu belum sah ditentukan?
Ini bukan sekadar perjanjian bisnis, melainkan sebuah konspirasi kejahatan internasional yang melegitimasi aneksasi melalui rekayasa politik dan operasi militer seperti;
1. Tumbal Geopolitik dan Geo-Ekonomi Perang Dingin.
Pada dekade 1960-an, kawasan Asia-Pasifik adalah medan tempur ideologi antara Amerika Serikat (Kapitalis) dan Uni Soviet (Komunis).
Washington memiliki ketakutan besar terhadap "Efek Domino" teori bahwa jatuhnya satu negara ke tangan komunis akan merembet ke negara lain.
Ketika kekuasaan di Indonesia beralih dengan berdarah Peristiwa G,30,S PKI pada 1965-1966, rezim Orde Baru muncul sebagai sekutu strategis AS.
Bagi Amerika, Papua bukan sekadar wilayah, melainkan jangkar geopolitik di Pasifik dan lumbung emas-tembaga terbesar di dunia.
Freeport adalah ujung tombak geo-ekonomi AS, maka Dengan mengamankan izin tambang Freeport pada 1967, AS berhasil mengamankan pasokan mineral strategisnya.
Sebagai imbalan atas akses ekonomi ini, AS dan sekutu Baratnya menutup mata dan memberikan restu politik kepada Indonesia untuk mencaplok Papua melalui PEPERA 1969 yang penuh kekerasan dan manipulasi.
2. Operasi Militer: Moncong Senjata di Balik Aneksasi.
Sejak transisi administrasi dari UNTEA ke Indonesia pada 1 Mei 1963, kebebasan berekspresi di Papua sangat dikontrol serta diberangus.
Untuk memastikan Investasi Freeport aman dan PEPERA 1969 berjalan sesuai skenario Jakarta, maka rakyat Papua harus dibungkam.
Militer Indonesia menggelar operasi berskala masif dan brutal, di antaranya:
Operasi Wisnu Murti (1963-1965):
Operasi awal pasca-UNTEA untuk "mengintegrasikan" sistem keamanan, namun diwarnai penangkapan tokoh-tokoh pro-kemerdekaan Papua.
- Operasi Sadar (1965-1967):
Bertujuan menekan gerakan perlawanan rakyat yang mulai mengkristal akibat janji kemerdekaan yang dirampas.
- Operasi Bhratayudha (1967–1969):
Operasi yang sangat represif, bertepatan dengan masuknya Freeport.
Sandi ini digunakan untuk memburu kelompok bersenjata dan menumpas penolakan rakyat di berbagai distrik demi menciptakan "stabilitas" palsu bagi investor asing.
- Operasi Wibawa (1969):
Dipimpin oleh komandan RPKAD (Kopassus),.
Operasi ini secara khusus dirancang untuk mengintimidasi rakyat jelang PEPERA.
Hasilnya, PEPERA 1969 mengkhianati prinsip hukum internasional one man, one vote (satu orang satu suara).
Hanya 1.025 orang yang dipilih militer, dikarantina, dan ditekan di bawah todongan senjata untuk memilih bergabung dengan Indonesia.
PEPERA hanyalah stempel karet untuk melegalkan aneksasi yang harganya telah dibayar lunas lewat kontrak Freeport 1967.
3. Rantai Penjajahan Ekonomi:
Dari 1967 hingga Rencana 2061
Penambangan di atas tanah sakral masyarakat adat Papua telah berganti wujud, tetapi esensinya tetap sama: perampokan ruang hidup tanpa persetujuan pemilik sah (masyarakat adat).
- Kontrak Karya I (1967) Berlaku 30 tahun
Masyarakat adat Amungme dan Kamoro tidak pernah dilibatkan atau dimintai izin.
Gunung suci Nemangkawi dihancurkan.
- Kontrak Karya II (1991), Diperpanjang sepihak oleh Jakarta untuk memperluas pengerukan ke kawasan Grasberg.
- IUPK (2018):
Berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus yang diklaim sebagai kemenangan nasional karena Indonesia menguasai 51% saham. Namun bagi orang Papua, ini hanyalah pergantian majikan.
Hak ulayat tetap diabaikan.
- Rencana Perpanjangan hingga 2061 .
Saat ini, pemerintah bersiap memperpanjang izin Freeport hingga tahun 2061.
Sekali lagi, semua dirancang di atas meja di Jakarta tanpa memedulikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan dari masyarakat Adat Papua.
4. Ekosida dan Genosida Budaya Pribumi Papua.
Kehadiran tambang raksasa ini mewariskan malapetaka yang tak terhitung harganya:
Kehancuran Ekologi (Ekosida): Ratusan ribu ton limbah beracun (tailing) dibuang setiap hari ke sistem Sungai Ajkwa.
Sungai yang menjadi urat nadi kehidupan mati total, mengubah hutan dan wilayah pesisir Mimika menjadi gurun limbah yang meracuni rantai makanan.
Kematian dan Pelanggaran HAM: Kehadiran aparat militer berskala besar untuk menjaga "Obyek Vital Nasional" ini memicu rentetan kekerasan, penembakan, bentrokan bersenjata, dan pelanggaran HAM berat yang merenggut nyawa rakyat sipil tak berdosa.
Kehancuran Sosial-Budaya: Gunung yang diyakini sebagai tempat bernaung roh leluhur telah dilubangi hingga tembus ke perut bumi.
Masyarakat adat tercerabut dari tanahnya, memicu kemiskinan struktural, marjinalisasi, dan hancurnya nilai-nilai komunal serta kearifan lokal.
5. Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Internasional
Konspirasi Freeport dan Aneksasi Papua adalah Pelanggaran telanjang terhadap instrumen hukum internasional dan PBB yaitu:
1. Piagam PBB (Bab XI, Pasal 73): Mengenai Wilayah yang Belum Berpemerintahan Sendiri. Hak Papua untuk menentukan nasib sendiri dirampas melalui PEPERA yang dimanipulasi.
2. Perjanjian New York 1962 (Pasal XVIII): Mewajibkan Indonesia menjamin hak rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai praktik internasional (one man, one vote), yang terang-terangan dilanggar.
3. Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) & Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (ICESCR) - Pasal 1 Ayat 1 & 2: Menyatakan bahwa semua bangsa berhak menentukan nasib sendiri dan berhak secara bebas mengelola kekayaan alamnya sendiri.
4. Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP): Pasal 10: Masyarakat adat tidak boleh dipindahkan secara paksa dari tanah mereka.
Pasal 32 Ayat 2: Negara wajib berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan tanpa paksaan (FPIC) dari masyarakat adat sebelum menyetujui proyek yang berdampak pada tanah dan sumber daya mereka.
Kesimpulan dan Tuntutan.
Memperingati 7 April 2026, bukanlah merayakan keuntungan ekonomi bangsa, melainkan merawat ingatan tentang perampasan hak kesulungan masyarakat adat Papua.
Sejarah mencatat bahwa kehadiran Freeport sejak awal adalah Ilegal secara Moral, lahir dari rahim kejahatan konspirasi geopolitik Perang Dingin.
Oleh karena itu, di hadapan publik dan komunitas internasional, kami menuntut dengan tegas:
Tinjau kembali seluruh kontrak kerja PT Freeport dan HENTIKAN Operasi kerja untuk sementara waktu, hingga Persoalan Kedaulatan dan hak-hak dasar konstitusional serta Kemanusiaan Rakyat Pribumi Papua diselesaikan secara damai, adil, dan Bermartabat.
Post a Comment for "Rakyat Pribumi Papua Menggugat Kejahatan Kapitalisme, Kolonialisme, dan Imperialisme pada 07 April 1967."